Selamat Datang

Rabu, 25 September 2013

Peran Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Pemerintah pada dasarnya dibentuk untuk melayani masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (basic need). Secara umum kebutuhan dasar masyarakat meliputi pendidikan, kesehatan, daya beli serta fasilitas umum. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah terjadinya banyak gangguan keamanan di berbagai tempat, timbul wacana agar keamanan juga dimasukkan ke dalam kategori kebutuhan dasar masyarakat. 


Setiap anggota masyarakat membutuhkan rasa aman keamanan secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu situasi dan kondisi fisik yang teratur, tertib sesuai norma–norma yang berlaku, keamanan berkaitan erat dengan ketertiban. Ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan hukum, norma-norma serta kesepakatan bersama. Ketertiban lebih dekat dengan upaya penegakan hukum dan pemenuhan norma-norma. 

Di luar istilah keamanan dan ketertiban, terdapat pula istilah ketrentraman dan ketertiban. Ketentraman secara umum dapat didefinisikan sebagai suasana batin dari individu dan atau masyarakat karena terpenuhinya kebutuhan dan keinginan sesuai norma-norma. 

Diberlakukannya ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR-RI/2000 dan ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR-RI/2000 telah terjadi pembagian fungsi secara jelas dalam fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat yaitu sebagai berikut :

1.Tugas pokok TNI adalah dalam bidang pertahanan dan dalam pelaksanaan tugasnya dapat memberikan tugas bantuan kepada POLRI dalam menjalankan tugas keamanan 
2.Tugas pokok POLRI adalah dalam bidang keamanan dan ketertiban (KAMTIB) .

Adapun pembagian peran antar TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah dalam bidang ketentraman dan ketertiban yaitu:
1. Peran TNI.
a. Alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI
b. Menjalankan tugas bantuan :
- Penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civil mission)
- Bantuan kepada polri dalam rangka tugas keamanan atas pemerintah.

2. Peran POLRI.
a. Alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

b. POLRI menjalankan tugas bantuan :
- Dalam keadaan daruraat kepada TNI
- Penanggulangan kejahatan internasional
- Pemeliharaan perdamaian dunia dibawaj bendera PBB. 

3. Peran Pemerintah Desa.
Dimanifestasikan melalui kewajiban kepala Daerah pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan ; ‘’Dalam menlaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dan pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban :
a. Memegang trguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Bidang pertahanan dan keamanan serta bidang keamanan dan ketertiban dilaksanakn dengan menggunakan pendekatan keamanan (security approach), sedangkan bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban yang menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Mengingat bahwa ketentraman dan ketertiban merupakan alah satu kebutuhan dasar individu dan atau masyarakat, sudah selayaknya apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat, sehingga partisipasi dari masyarakat tersebut dapat tersalur secara tepat perlu dibangun suatu mekanisme. 

Pada masa UU Nomor 5 tahun 1974 maupun UU sebelumnya, pembinaan ketentraman dan ketertiban menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala wilayah (gubernur, bupati,walikotamadya, walikota, camat) dalam rangka dekonsentrasi. Pada masa UU Nomor 32 tahun 2004, pembinaan ketentraman dan ketertiban tidak hanya didelegasikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tetapi justru menjadi kewajiban kepala daerah (propinsi, kabupaten/kota). Dalam hal ketertiban umum, pemerintah daerah mempunyai kewajiban menegakan peraturan daerah melalui perangkat daerahnya. Apabila dipandang perlu, Polri akan membantu pemerintah daerah. Sedangkan Polri menegakan semua peraturan perundang-undangan baik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Apabila diperlukan, perangkat pemerintah daerah yang bertugas di bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban dapat diminta membantu pihak Polri. Partisipasi masyarakat memerlukan prasyarat yakni adanya kesukarelaan, adanya keterlibatan emosional serta adanya manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari keterlibatannya. Partisipasi masyarakat akan muncul apabila mereka mengetahui, memahami serta memahami mengenai hal-hal yang akan dijalankannya. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Memberi penjelaan kepada masyarakat mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan
2) Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, baik pada tahap penyusunan kebijakan, tahap implementasi maupun tahap evaluasinya.
3) Membahas bersama mengenai pelaksanaan kegiatan, baik keberhasilan maupun kegagalannya secara terbuka.

Dalam rangka menstimulasi masyarakat agar mau berpartisipasi dalam bidang ketentraman dan ketertiban, diperlukan adanya rasa saling percaya (trust) antara pemerintah dengan masyarakatserta antar masyarakat. Tanpa adanya saling percaya, justru akan timbul rasa saling curiga, sehingga akan mudah dihasut. Pada sisi lain juga diperlukan peran, pembagian peran serta tanggung jawab disertai dengan hubungan yang jelas diantara para entitas (masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pemerintah desa). 

Pembagian peran masing- masing entitas dalam kegiatan ketentraman dan ketertiban dapat disederhanakan sebagai berikut :
1. Pemerintah pusat.
a. Membuat kebijakan secara makro berkaitan dengan penciptaan situasi dan kondisi bagi terselenggaranya ketentraman dan ketertiban .
b. Menyediakan anggaran guna mendukung pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban
c. Menciptakan mekanisme hubungan kerja antar entitas secara makro.
d. Menegakan atuan yang belaku secara nasional.
e. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban berskala makro.

2. Pemerintah daerah (propinsi, kabupaten/kota)
a. Membuat kebijakan secara regional dan lokal berkaitan dengan penciptaan situasi dan kondisi untuk terselenggaranya ketentraman dan ketertiban.
b. Menyediakan anggaran guna mendukung pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban .
c. Menciptakan dan melaksanakan hubungan kerja dengan entitas yang lebih besar maupun entitas yang lebih kecil.
d. Menegakan aturan yang berlaku secara nasional, regional serta lokal dalam bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban
e. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban berskala regional dan lokal guna menunjang dan memberi konstribusi bagi pembinaan ketentraman dan ketertiban berskala nasional. 

3. Pemerintah Desa.
a. Membuat kesepakatan secara lokal dengan masyarakat setempat mengenai penciptaan situasi dan kondisi untuk terselenggaranya ketentraman dan ketertiban.
b. Melaksanakan berbagai kebijakan mengenai ketentraman dan ketertiban baik secara nasional, regional maupun lokal.
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam bidang ketentraman dan ketertiban.

4. Masyarakat.
a. Berpartisipasi secara aktif dalam berbagai dimensi mengenai pemeliharaan ketentraman dan ketertiban sesuai bidangnya masing-masing.
b. Menikmati hasil pembinaan ketentraman dan ketertiban .

Jangan Mudah Terprovokasi


BANGSA ini rasanya sudah bukan lagi bangsa yang cinta damai. Buktinya, setiap timbul suatu masalah yang menyangkut kemasyarakatan, kesukuan, ras, keagamaan, kebangsaan atau yang bersifat nasional, ujung-ujungnya kekerasan. Payah! 
Fenomena amuk massa berlangsung di mana-mana. Tidak jarang mengatasnamakan demokrasi (kebebasan), menggiring masyarakat pada tindakan anarki.

Kondisi kehidupan bangsa Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda ke arah perbaikan, tapi justru sebaliknya. Sepertinya, kekerasan dijadikan kebiasaan yang hakiki oleh bangsa kita bahkan mungkin ke depannya akan menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Dengan keadaan seperti ini mustahil tercapainya negara yang adil dan makmur.

Kita memang harus secepatnya mencari akar permasalahan dan kemudian membenahinya. Idealnya kita bisa menghilangkan sumber utama kekerasan. Namun, itu terlalu lama dan tidak efektif, kita bisa saja memulainya dari diri kita sendiri untuk mengikrarkan stop kekerasan pada lingkungan yang pertama kali kita kenal yaitu keluarga.

Ajarkan bahwa kalau sampai bangsa ini terkotak-kotak, kebinasaan dan kehancuran akan terjadi. Pada dasarnya memang, kekerasan dan keberingasan salah bentuk luapan perasaan kecewa, dan sifatnya spontan. Tapi kalau rasa kecewa itu diluapkan dengan tindakan agresif, siapa yang rugi.

Kita semua perlu belajar memanejemen konflik dengan tidak terjebak dalam pemikiran yang salah dan gampang terprovokasi.

BANGSA ini rasanya sudah bukan lagi bangsa yang cinta damai. Buktinya, setiap timbul suatu masalah yang menyangkut kemasyarakatan, kesukuan, ras, keagamaan, kebangsaan atau yang bersifat nasional, ujung-ujungnya kekerasan. Payah!Fenomena amuk massa berlangsung di mana-mana. Tidak jarang mengatasnamakan demokrasi (kebebasan), menggiring masyarakat pada tindakan anarki.Kondisi kehidupan bangsa Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda ke arah perbaikan, tapi justru sebaliknya. Sepertinya, kekerasan dijadikan kebiasaan yang hakiki oleh bangsa kita bahkan mungkin ke depannya akan menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Dengan keadaan seperti ini mustahil tercapainya negara yang adil dan makmur. Kita memang harus secepatnya mencari akar permasalahan dan kemudian membenahinya. Idealnya kita bisa menghilangkan sumber utama kekerasan. Namun, itu terlalu lama dan tidak efektif, kita bisa saja memulainya dari diri kita sendiri untuk mengikrarkan stop kekerasan pada lingkungan yang pertama kali kita kenal yaitu keluarga. Ajarkan bahwa kalau sampai bangsa ini terkotak-kotak, kebinasaan dan kehancuran akan terjadi. Pada dasarnya memang, kekerasan dan keberingasan salah bentuk luapan perasaan kecewa, dan sifatnya spontan. Tapi kalau rasa kecewa itu diluapkan dengan tindakan agresif, siapa yang rugi.Kita semua perlu belajar memanejemen konflik dengan tidak terjebak dalam pemikiran yang salah dan gampang terprovokasi.

1 komentar: