Selamat Datang

Kamis, 12 September 2013

DAMPAK TERORISME TERHADAP PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI INDONESIA


Dalam sebuah peperangan suatu teror merupakan hal yang sering dilakukan antara kedua belah pihak. Teror sudah lama ada hampir seiring dengan sejarah peradaban manusia, tetapi mulai efektif digemakan pada abad pertengahan ketika negara-negara atau kerajaan-kerajaan berperang, dan teror digemakan sebagai salah satu cara untuk memenangkan peperangan. Akan tetapi, pada masa itu pihak atau orang yang akan meneror sudah jelas diketahui dan dapat ditebak bagaimana kita menghadapinya. Namun sekarang, kejadian teror hampir sangat sulit ditebak siapa pelakunya, organisasi atau negara mana yang mengaturnya.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi actual terutama sejak terjadinya peristiwaWorld Trade Centre (WTC) di New York , Amerika Serikat  pada tanggal 11 September 2001 yang memakan korban hingga 3000 orang. Didalam negeri juga pernah terjadi hal yang demikian, misalnya saja pada Tragedi Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitumenewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Dampak lain dari terorisme adalah dapat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat yang berdampak pada pertahanan dan keamanan Negara. (http://www.scribd.com/doc/4683235/Terorisme-).
Dengan berbagai permasalahan terorisme yang ada di Indonesia, akan sangat menarik apabila membahas mengenai “Dampak Terorisme Terhadap Keamanan Dan Pertahanan Di Indonesia”.

Pengertian Terorisme
Terorisme berasal dari bahasa latin terrere, yaitu “menggetarkan”. Pengertian terorisme digunakan untuk menggambarkan sebuah serangan yang disengaja terhadap ketertiban dan keamanan umum. Terorisme dapat juga diartikan menakut-nakuti atau menyebabkan ketakutan, sedangkan teroris berarti orang atau pihak yang selalu menimbulkan ketakutan pada pihak lain (Arifatul, 2007:14). Menurut Black’s Law Dictionary terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam (http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme)
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
1.      Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
2.      Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
1.     Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2.     Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3.     Menggunakan kekerasan.
4.     Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
5.     Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.

1.      Ciri-Ciri Terorisme
a.       Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant
b.      Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
c.       Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
d.      Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
e.       Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.

2.      Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihar dari cara-cara yang digunakan :
a.       Teror Fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
b.      Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb (Mutiara, 2010:29).

Dilihat dari Skala sasaran teror :
a.       Teror Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
b.      Teror Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :
1)      Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
2)      Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb (http://likha-ika.blogspot.com/2012/01/makalah-terorisme-di-indonesia.html)

Penyebab tindakan terorisme di Indonesia

Pola Terorisme terus berubah dan berkembang. Sedangkan pada permukaan pada intinya tetap "Merencanakan suatu tindakan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan rasa takut ..." Ini sangat efektif digunakan sebagai alat strategis dalam menghadapi Lawan yang dihadapinya. Terorisme tentu bukan sesuatu yang muncul dari ruang hampa. Dia memerlukan kultur tertentu untuk tumbuh. Penyebab terorisme perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya. Berikut adalah 5 sebab terorisme:
1.      Kesukuan, nasionalisme/separatism (Etnicity, nationalism/separatism)
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi.
2.      Kemiskinan dan kesenjangan dan globalisasi (Poverty and economic disadvantage, globalisation)
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari asalnya”. Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3.      Non demokrasi (non)democracy)
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih  terorisme.
4.      Pelanggaran harkat kemanusiaan (Dehumanisation)
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
5.      Radikalisme agama (Religion)
Butir ini nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Akan tetapi Robert A. Pape dalam artikelnya yang berjudul The Strategic Of Suicide Terrorism (American Political Science Review, August 2003) menyatakan bahwa meski ada motivasi dalam bom bunuh diri, tapi dalam banyak kasus bom bunuh diri modern, motivasi keagamaan ternyata nyaris tidak ada (Bambang, 5:2011).

C.      Dampak-dampak terorisme terhadap pertahanan Negara

      Terorisme mempunyai dampak positif dan dampak negative, antara lain:
1.      Dampak Positif Terorisme
Semua kegiatan terorisme yang merusak tatanan kesejahteraan penduduk bangsa ini mau tidak mau sudah kita rasakan pengaruhnya, entah itu pengaruh positif ataupun pengaruh negatif. Pengaruh tersebut secara tidak langsung mulai masuk kedalam gaya kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dari seluruh rakyat Indonesia. Aksi dan tidakan para pelaku teror membuat rakyat takut dan mulai mewaspadai kejahatan terorisme di dalam kehidupan nasional Indonesia.
            Berbagai pengaruh positif bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dari timbulnya masalah terorisme di Negara ini memanglah sedikit, namun pada hakekatnya setiap masalah yang muncul dari Negara ini pasti akan membawa hikmah yang baik bagi kehidupan nasional. Adanya serangan teroris yang sering muncul dan menghantui rakyat Indonesia dalam satu dekade terakhir membuat masyarakat Indonesia mengerti apa sebetulnya deefinisi dari kata “jihad” yang selalu menjadi alasan bagi para teroris untuk terus melakukan aksinya. Masyarakat awampun juga sudah mulia mengerti bahwa jihad yang sebenarnya bukan seperti jihad yang dilakukan oleh para teroris.
            Selain itu keamanan Negara juga mulai ditingkatkan oleh para aparat militer, semua itu dilakukan demi mengatasi masalah teroris yang mengancam keamanan Negara ini. Semakin hari kesiapan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah terorisme terus ditingkatkan.Setidaknya hal tersebut juga menjanjikan sedikit rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang resah akan adanya kegiatan terorisme di Negara ini.   
            Berhasil ditumpasnya beberapa teroris yang sudah menjadi incaran dari kepolisian internasional juga memberikan sedikit rasa bangga terhadap rakyat Indonesia akan prestasi yang diraih oleh aparat penegak hukum dari republik ini. Keberhasilan POLRI menangkap beberapa teroris dan membunuh beberapa teroris kawakan dalam beberapa tahun terkhir menunjukan bahwa kemampuan dan ketrampilan terdapat peningkatan yang cukup baik ditengah menurunnyacitra polisi di mata masyarakt Indonesia.
2.      Apa dampak negatif dari kegiatan terorisme di Indonesia?
            Pengaruh negatif yang timbul akibat adanya masalah terorisme di dalam bangsa ini cenderung sangat banyak sekali, dari mulai nasionalisme, rasa was-was akan adanya kejahatan terorisme, rasa saling tidak percaya antar umat beragama, pengaruh psikologis bagi para anak muda Indonesia yang masih labil emosinya, dan lain-lain. Semua pengaruh negatif tersebut secara langsung mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi adanya kelompok-kelompok yang ingin mengganti ideologi bangsa menjadi ideology yang berlandaskan Islam yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi
            Adanya rasa saling tidak percaya antar umat beragama yang diawali dari aksi teror yang mengatas namakan agama menjadikan citra salah satu agama menjadi buruk di mata umat beragama lain. Dari hal tersebut yang dikhawatirkan adalah menurunnya rasa saling menghormati antar umat beragama di Indonesia yang selanjutnya dapat mengurangi rasa kesatuan dan persatuan dari rakyat Indonesia. Kemudian dari segi keamanan dan kenyamanan yang terusik akibat adanya aksi terorisme. Indonesia memiliki banyak tempat wisata yang sudah terkenal sampai ke manca Negara dan kemungkinan sudah menjadi incaran para teroris untuk melakukan aksinya. Maka, banyak wisatawan yang mengurungkan niatnya untuk mengunjungi tempat-tenpat wisata tersebut. Adanya hal tersebutlah yang membuat penduduk Indonesia menjadi was-was untk melaksanakan aktifitasnya. Selain itu, hal tersebut juga berpengaruh terhadap pendapatan Negara dari wisatawan-wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia menjadi berkurang karena takut akan adanya aksi terorisme yang ada di Negara ini.
Rasa nasionalisme yang menurun akibat adanya masalah terorisme tergambar dari begitu mudahnya para pelaku bom bunuh diri yang sebagaian besar adalah anak muda Indonesia yang mudah terpengaruh oleh doktrin-doktrin yang mengarah pada separatisme. Begitu mudahnya mereka terjebak dan tertipu akan “iming-iming” yang dijanjikan para teroris yang mendoktrin mereka agar mereka bersedia menjadi pelaku teror yang menghancurkan bangsanya sendiri, ini menunjukan rasa nasionalisme mereka sangat rendah terhadap Negara ini hal tersebutpun juga dapat mengganggu keyakinan penduduk lain akan kedaulatan bangsa ini. Seharusnya hal tersebut dapat dihindari apabila generasi muda dari bangsa ini lebih mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi yang benar-benar dipupuk sejak dini.
Menurunnya rasa nasionalisme juga berkaitan erat dengan pengaruh psikologis terhadap generasi muda dari bangsa ini. Labilnya emosi para remaja membuat doktrin-dotrin tentang separatisme menjadi lebih mudah dimasukan kedalam pikiran mereka. Adanya ajaran-ajaran baru yang negatif yang sampai saat ini membuat para generasi muda semakin kebingungan untuk menentukan jalan hidup mereka, karena para remaja cenderung memilih segala sesuatu dengan proses yang cepat dan mudah “cepat dan mudah untuk masuk surga”.

D.    Solusi untuk mengurangi tindak terorisme yang dilakukan di Indonesia
Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah mendunia dan tidak memandang garis perbatasan internasional. Aksi terorisme seharusnya diaungkap dan dideteksi sejak dini. Beroperasinya jaringan teroris yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional sampai saat ini belum dapat dijangkau secara keseluruhan oleh aparat kemanan di Indonesia. Arah kebijakan dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dijabarkan ke dalam program-program sebagai berikut:
1.      Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan Dan Penggalangan Keamanan Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional khususnya dalam hal pencegahan, penindakan, dan penanggulangan terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.       Operasi intelijen termasuk pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
b.      Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi intelijen yang melingkupi pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
c.       Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen;
d.      Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah.
2.      Program Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme kontra-intelijen dalam melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.       Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM persandian kontra terorisme;
b.      Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
c.       Pengadaan dan pengembangan peralatan persandian pendukung operasional anti teror;
d.      Perluasan Jaringan Komunikasi Sandi dalam rangka kontra-terorisme.
3.      Program Pemantapan Keamanan Dalam Negeri
Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme, yaitu meningkatkan kemampuan kapasitas kelembagaan nasional dalam menangani masalah terorisme dan melakukan penanganan terorisme secara operasional yang didukung kerjasama antar instansi dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen kekuatan bangsa, meliputi kemampuan deteksi dini, cegah dini, penanggulangan, pengungkapan dan rehabilitasi. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.       Peningkatan keberadaan Desk Terorisme untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan terorisme untuk disinergikan dengan pembangunan kapasitas masing-masing lembaga dan institusi keamanan;
b.      Peningkatan kemampuan komponen kekuatan pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme;
c.       Restrukturisasi operasional institusi keamanan dalam penanganan terorisme termasuk pengembangan standar operasional dan prosedur pelaksanaan latihan bersama;
d.      Peningkatan pengamanan terbuka simbol-simbol negara untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya aksi terorisme dan memberikan rasa aman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa;
e.       Peningkatan pengamanan tertutup area-area publik untuk mengoptimalkan kemampuan deteksi dini dan pencegahan langsung di lapangan;
f.       Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalkan efek terorisme;
g.      Komunikasi dan dialog serta pemberdayaan kelompok masyarakat secara intensif dalam kerangka menjembatani aspirasi, mencegah berkembangnya potensi terorisme, serta secara tidak langsung melakukan delegitimasi motif teror;
h.      Peningkatan kerjasama regional negara-nagara ASEAN dalam upaya menangkal dan menanggulangi aksi terorisme;
i.        Penanganan terorisme secara multilateral di bawah PBB, termasuk peredaran senjata konvensional dan Weapon of Mass Destruction (WMD);
j.        Penangkapan dan pemrosesan secara hukum tokoh-tokoh kunci operasional terorisme;
k.      Pengawasan lalu lintas uang dan pemblokiran asset kelompok teroris;
l.        Peningkatan pengawasan keimigrasian serta upaya interdiksi darat, laut, dan udara;
m.    Peningkatan pengawasan produksi dan peredaran serta pelucutan senjata dan bahan peledak sebagai bagian global disarmament (www.bappenas.go.id/get-file-server/node/148/).

1 komentar: