Selamat Datang

Senin, 02 Juli 2012

Toleransi Beragama 1

Dalam beragama atau Pengakuan adanya kekuatan Yang Maha Tinggi, yaitu Tuhan, Allah, yang disertai ketundukan itu, merupakan fitrah (naluri) yang dimiliki oleh setiap manusia. Kendati demikian, manusia tetap memerlukan adanya pemberi peringatan agar tidak menyeleweng dari fitrahnya, mereka adalah para nabi dan rasul.

Perasaan tunduk kepada Yang Maha Tinggi, yang disebut iman, atau itikad, yang kemudian berdampak pada adanya rasa suka (rughbah), takut (ruhbah), hormat (ta’dzim) dan lain-lain, itulah unsur dasar al-din (agama). Al-din (agama) adalah aturan-aturan atau tata-cara hidup manusia yang dipercayainya bersumber dari Yang Maha Kuasa untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Berbagai agama telah lahir di dunia ini dan membentuk suatu syariat (aturan) yang mengatur kehidupan manusia, yang termaktub di dalam kitab-kitab suci, baik agama samawi (yang bersumber dari wahyu Ilahi) maupun yang terdapat dalam agama ardli (budaya) yang bersumber dari pemikiran manusia. Semua agama-agama, baik samawi maupun ardli, memiliki fungsi dalam kehidupan manusia. Berbagai fungsi tersebut adalah: (i) menunjukkan manusia kepada kebenaran sejati; (ii) menunjukkan manusia kepada kebahagiaan hakiki; dan (iii) mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bersama.

Dari hakikat dan fungsi agama seperti yang disebutkan itu, maka pemeluk agama-agama yang ada di dunia ini, telah memiliki strategi, metoda dan teknik pelaksanaannya masing-masing, yang sudah barang tentu dan sangat boleh jadi terdapat berbagai perbedaan antara satu dengan lainnya. Karenanya, umat manusia dalam menjalankan agamanya, sang Pencipta agama telah berpesan dengan sangat, “Kiranya umat manusia tidak terjebak dalam perpecahan tatkala menjalankan agama masing-masing, apalagi perpecahan itu justru bermotivasikan keagamaan”.

Kembali kepada Fitrah Beragama

Dalam kesempatan ini, kami mengajak pembaca untuk fitrah beragama, yaitu toleransi yang harus ditegakkan sebagai keyakinan pokok (akidah) dalam beragama.
Itu maknanya, pengamalan toleransi harus menjadi suatu kesadaran pribadi dan kelompok yang selalu dihabitualisasikan dalam wujud interaksi sosial. Toleran maknanya, bersifat atau bersikap menghargai, membiarkan pendirian, pendapat pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan lain-lain yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Toleransi/toleran dalam pengertian seperti itu terkadang menjadi sesuatu yang sangat berat bagi pribadi-pribadi yang belum menyadarinya. Padahal perkara tersebut bukan mengakibatkan kerugian pribadi, bahkan sebaliknya akan membawa makna besar dalam kehidupan bersama dalam segala bidang, apalagi dalam domain kehidupan beragama. Toleran dalam kehidupan beragama menjadi sangat mutlak adanya, dengan eksisnya berbagai agama samawi maupun agama ardli dalam kehidupan umat manusia ini.

Dalam kaitan ini Tuhan telah mengingatkan kepada umat manusia dengan pesan yang bersifat universal, dalam Q.S. 42 A. 13: “Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama, apa yang telah diwasiatkan kepada Nuh, dan apa yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah diwahyukan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah dalam urusan agama.”

Pesan lainnya terkandung dalam Q.S. 3 A. 103: “Dan berpegang teguhlah kamu kepada agama Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”

Pesan universal ini merupakan pesan kepada segenap umat manusia tidak terkecuali, yang intinya dalam menjalankan agama harus menjauhi perpecahan antarumat beragama maupun sesama umat beragama. Pesan dari langit ini menghendaki umat manusia itu memeluk dan menegakkan agama, karena Tuhan sang Pencipta alam semesta ini telah menciptakan agama-agama untuk umat manusia, kehendak-Nya hanyalah jangan berpecah-belah dalam beragama maupun atas nama agama.

Tegakkanlah agama dan jangan berpecah belah dalam beragama, merupakan standar normatif Ilahiyah, sebagai patokan baku untuk pembimbingan perilaku umat manusia dalam beragama. Standar yang bersifat universalistik ini bermakna ruang lingkupnya berlaku di mana pun dan kapan pun. Yakni umat beragama dalam berinteraksi antaragama wajib mengutamakan standar universal ini.

Jangan Berpecah
 
Tegakkan agama dan jangan berpecah belah dalam beragama. Perintah ini juga merupakan standar yang bersifat partikularistik, yang ruang lingkupnya berlaku bagi kelompok pemeluk agama tertentu di tempat mereka berada. Dalam menjalankan agama hendaknya menjauhi perpecahan sesama agama, terlebih perpecahan itu dibungkus oleh orientasi motivasional maupun orientasi nilai keagamaan.

Tindakan manusia beragama itu selalu memiliki orientasi, berarti selalu diarahkan kepada tujuan. Ada dua elemen penting dalam orientasi tindakan manusia termasuk tindakan manusia dalam beragama yaitu orientasi motivasional dan orientasi nilai. Orientasi motivasional adalah yang berhubungan dengan keinginan individu yang bertindak itu untuk memperbesar kepuasan dan mengurangi kekecewaan, atau dalam makna lain, motivasi untuk memperbesar kepuasan jangka panjang dan jangka pendek.

Sedangkan elemen lainnya adalah orientasi nilai. Orientasi ini menunjuk kepada standar-standar normatif yang mempengaruhi dan mengendalikan pilihan-pilihan individu terhadap tujuan yang dicapai dan alat yang dipergunakan untuk mencapai tujuan itu.

Walhasil, kebebasan individu dalam bertindak, dibatasi oleh standar-standar normatif yang ada dalam masyarakat, baik yang bersifat Ilahiyah maupun budaya. Segala norma-norma itu bukan berarti mengeliminir kebebasan manusia dalam beragama, justru menawarkan berbagai alternatif dalam bertindak, bermakna juga bahwa manusia itu dalam beragama mempunyai kebebasan penuh yang dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang selainnya.

Itu berarti bahwa setiap umat beragama dalam interaksi sosialnya mempunyai kebebasan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pemeluknya. Interaksi seperti ini sudah barang pasti berkonsekuensi, minimal saling singgung. Sebab strategi, metoda dan teknik interaksi masing-masing agama dan para pemeluknya bahkan dalam kalangan suatu agama dan para pemeluknya, sangat mungkin terjadi perbedaan baik secara prinsip maupun nonprinsip.

Ini bermakna, dapat kita lihat bahwa individu-individu itu dalam beragama memungkinkan dapat menggunakan agama sebagai kekuatan yang mempersatukan dan sebaliknya juga dapat menggunakannya sebagai pencerai-beraian, yang mengakibatkan timbulnya konflik.

Toleransi sebagai Nilai dan Norma

Toleransi dalam pengertian yang telah disampaikan, yang merupakan keyakinan pokok (akidah) dalam beragama, dapat kita jadikan sebagai nilai dan norma. Kita katakan sebagai nilai karena toleransi merupakan gambaran mengenai apa yang kita inginkan, yang pantas, yang berharga, yang dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu.

Dan nilai (toleransi) akan sangat mempengaruhi kebudayaan dan masyarakat. Demikian juga toleransi, dapat kita jadikan suatu norma, yaitu suatu patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
Karena toleransi sudah kita jadikan nilai dan norma, dan juga menyangkut sifat dan sikap untuk menghargai pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan dan kelakuan, dan lain-lain yang berbeda bahkan bertentangan dengan pendirian sendiri, maka sifat dan sikap sebagai nilai dan norma itu mesti disosialisasikan. Maknanya, ialah proses memelajari norma, nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan partisipasi yang efektif dalam kehidupan sosial.

Sifat dan sikap toleran ini perlu disosialisasikan, agar setiap individu mampu mengamalkan dalam kehidupan nyata di masyarakat luas. Dalam lingkungan keluarga, kehidupan yang toleran harus disosialisasikan sejak dini terhadap anggota keluarga (anak-anak). Dan inilah yang menjadi sosialisasi dasar dalam kehidupan umat manusia, yang dari padanya dikembangkan sosialisasi lebih lanjut sebagai follow-up.

Hidup beragama yang toleran sekaligus menjadi sikap dasar dalam kehidupan sosial masyarakat, yang selalu disosialisasikan dalam tingkat rumah tangga, merupakan sosialisasi primer, dan sosialisasi sekunder terjadi sesudah sosialisasi primer itu terjadi. Dan sesungguhnya sosialisasi primer itu merupakan dasar bagi sosialisasi sekunder. Jika yang berperan dalam sosialisasi primer adalah seluruh keluarga dalam rumah tangga, maka yang berperan dalam sosialisasi sekunder adalah luar rumah tangga, yang dalam kehidupan sekarang ini adalah arena pembelajaran sekolah.

Di sekolah kita mendapatkan bekal pengetahuan, kemampuan untuk berpikir, kemampuan untuk dapat hidup dalam kehidupan sosial yang lebih luas, mengenal negara, undang-undang, aturan agama dan kehidupan antarbangsa dan lain-lain. Setelah pembelajaran formal di bangku sekolah selesai, sosialisasi sekunder masih terus dilakukan dalam kehidupan yang lebih luas, kita harus menyesuaikan diri dengan berbagai norma dalam kelompok kerja maupun masyarakat.

Ternyata sosialisasi terhadap sikap hidup toleran dalam berbagai bidang kehidupan (agama dan lain-lain), baik primer maupun sekunder, berlangsung seumur hidup karena kehidupan kita umat manusia dari hari ke hari adalah kehidupan yang ditandai oleh penambahan pengetahuan, dan untuk itu kita harus terus belajar, dan berusaha mencari sesuatu yang baru dalam kehidupan berpengetahuan. Itulah maknanya bahwa sosialisasi terhadap kehidupan toleran itu merupakan proses yang tak henti-hentinya, dan terus mencari dan mendapatkan yang lebih baik. Terus berlangsung seumur hidup umat manusia.

Toleran dan Prinsip Hidup

Berinteraksi dengan jiwa toleran dalam setiap bentuk aktivitas, tidak harus membuang prinsip hidup (beragama) yang kita yakini. Kehidupan yang toleran justru akan menguatkan prinsip hidup (keagamaan) yang kita yakini. Segalanya menjadi jelas dan tegas tatkala kita meletakkan sikap mengerti dan memahami terhadap apapun yang nyata berbeda dengan prinsip yang kita yakini. Kita bebas dengan keyakinan kita, sedangkan pihak yang berbeda (yang memusuhi sekalipun) kita bebaskan terhadap sikap dan keyakinannya.

Dialog disertai deklarasi tegas dan sikap toleran telah dicontohkan oleh Rasulullah dalam Q.S. 109: “Wahai orang yang berbeda prinsip (yang menentang). Aku tidak akan mengabdi kepada apa yang menjadi pengabdianmu. Dan kamu juga tidak harus mengabdi kepada apa yang menjadi pengabdianku. Dan sekali-kali aku tidak akan menjadi pengabdi pengabdianmu. Juga kamu tidak mungkin mengabdi di pengabdianku. Agamamu untukmu. Dan agamaku untukku.”

Prinsip yang telah dibela oleh Rasulullah sangat jelas, dengan sentuhan deklarasi yang tegas. Sedangkan prinsip yang harus dipegang oleh mereka yang berbeda (penentangnya) juga dijelaskan dengan tegas. Namun diiringi dengan sikap toleransi yang sangat tinggi: Kamu pada prinsipmu dan aku pada prinsipku. Yakni sepakat untuk berbeda.

Sikap tegas penuh toleran, tanpa meninggalkan prinsip seperti itu dilaksanakan pada saat masyarakat lingkungannya tampil dengan budaya represif, yang sistem sosialnya dalam proses tidak menghendaki perubahan, bertahan dengan struktur yang ada (morfostatis). Sedangkan Nabi Muhammad saw sedang memulai pembentukan kelompok (formation group) menuju perubahan. Ternyata sikap toleran sangat menentukan proses terjadinya bentuk serta perubahan atau perkembangan suatu sistem maupun struktural atau penyederhanaannya (morfogenesis).

Sikap toleran membuahkan kemampuan yang sangat signifikan dalam menetapkan pilihan yang terbaik. Mampu mendengar berbagai ungkapan dan menyaring yang terbaik daripada semua itu.

Sikap toleran juga melahirkan kemampuan mengubah perilaku individu (self correction) terhadap pola yang selama itu dilakukan, yang tak berdaya mengubah masyarakat tradisional, tertutup dan represif, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat dicapai. Toleran, tidak menciptakan individu yang wangkeng, yang tidak mau mengubah perilakunya, walau tujuannya tidak tercapai. Secara apologi bersikap dan mengatakan bahwa: Tujuan itu tidak tercapai karena belum waktunya, atau nasibnya memang demikian dan tidak mau mengubah diri.
Sikap toleran, mampu menemukan jalan keluar dan problem solving yang pantas dan mengangkat martabat dan harga diri dalam berbagai bidang kehidupan.

Dengan sikap toleran, Rasulullah bermigrasi (hijrah) meninggalkan kehidupan dan tatanan sosial tradisional represif yang belum mampu diubahnya menuju kepada tempat dan kelompok masyarakat yang telah dipersiapkannya untuk dapat menerima perubahan dan bahkan menjadikannya sebagai agen perubahan di zamannya serta zaman selanjutnya. Bersama kelompoknya kemudian berinteraksi membaur ke dalam berbagai kelompok dalam masyarakat yang majemuk baik ras maupun agama. Interaksi yang sedemikian itu mampu menciptakan kehidupan yang saling membutuhkan dan saling memerlukan, dalam bentuknya yang saling bertanggung jawab dalam membela masyarakatnya.

Para Rasul Allah sebagai Rujukan Bertoleransi

Para rasul Allah telah memberi teladan dan menunjukkan serta mengajarkan bersikap toleran. Darinya tumbuh berbagai norma yang mencerminkan sikap toleran. Nabi Muhammad saw mencontohkan, setibanya ke tempat tujuan migrasi (Yatsrib/Madinah), yang ditempuh pertama kali adalah terciptanya brotherhood dan penyatuan diri antara kelompok migran dengan berbagai kelompok penghuni asal (pribumi).

Kemudian menciptakan sistem sosial baru, sebagai wahana berbagai kegiatan dari berbagai orang dan kelompok yang saling berhubungan secara konstan. Sistem baru itu dilegalisir dalam bentuk norma timbal-balik untuk menciptakan keseimbangan yang memadai antara berbagai kelompok yang terlibat dalam hubungan sosial di tempat yang baru (Yatsrib). Norma itu terpatri dalam Sohifah al Madaniyyah (lebih kita kenal dengan Piagam Madinah).

Piagam Madinah di samping bersifat norma hubungan timbal balik yang memadai bagi masyarakat berbilang kaum, juga merupakan perjanjian, undang-undang politik, tatanan bernegara yang mengandung aturan-aturan kehidupan bersama dalam sistem sosial besar berbentuk negara, bagi segenap warganya yang berbilang kaum: Muslim, Yahudi, Nasrani, dan lain-lain di sebuah negara yang bernama Madinah.

Di tengah kemajemukan masyarakat (negara Madinah), Nabi Muhammad SAW sebagai pimpinan negara, berusaha sedaya-upaya untuk meletakkan dan mendasarkan filosofi misi yang diembannya dalam membangun tatanan hidup bersama yang mencakup seluruh golongan, sehingga penduduk negara dapat hidup berdampingan secara damai dan sejahtera.
Prinsip-prinsip umum Piagam Madinah:
  1. Monoteisme, Ketuhanan Yang Maha Esa, Tauhid.
  2. Persatuan dan kesatuan; penegasan bahwa seluruh warga Madinah adalah satu umat, perlindungannya adalah satu, seluruh warga menanggung pembiayaan negara.
  3. Persamaan keadilan bagi seluruh warga negara, semua berstatus sama di hadapan hukum, penegakan keadilan bagi semua.
  4. Kebebasan beragama, semua pemeluk agama bebas menjalankan agamanya, sebagaimana Muslim menjalankan agamanya.
  5. Pembelaan negara, merupakan kewajiban bersama.
  6. Pengakuan dan pelestarian adat kebiasaan yang baik.
  7. Supremasi aturan dan ajaran Ilahi.
  8. Politik damai dan proteksi internal.

Piagam Madinah merupakan manifestasi sikap toleran, penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, keadilan, dan kedamaian, yang permanen adanya. Masyarakat modern dan sehat manapun pasti mengakui hakikat maknawinya secara jujur. Toleransi dan perdamaian yang terkandung di dalamnya sangat kental, masyarakat kontemporer patut mengadopsinya, demi terciptanya dunia yang penuh toleransi dan perdamaian.

Berkaitan dengan Q.S. 42 ayat 13 yang telah disampaikan terdahulu, Allah menyebut nama-nama para utusannya yang bertugas membimbing umat dengan syariat agama-Nya, yaitu Nuh AS, Muhammad SAW, Ibrahim AS., Musa AS, dan Isa Almasih. Dari para utusan Allah inilah agama samawi berkembang sampai hari ini dan kelak kemudian. Mereka memiliki sifat-sifat toleran dan kesabaran yang prima yang perlu diteladani terus-menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar