Selamat Datang

Kamis, 26 April 2012

ISLAM DAN PEKERJA

Permasalahan tentang perburuhan sudah menjadi pemandangan sehari-hari kaum Muslim. Permasalahan itu seakan yang tidak pernah ada habisnya. Apalagi jika memasuki bulan Mei, sebab di sana ada May-Day, yang dianggap sebagai bulannya kaum buruh. Fenomena ini kemudian berkembang menjadi alat propaganda yang efektif untuk menekan negeri-negeri Islam agar tunduk pada keinginan negara-negara Barat kapitalis. Tidak heran jika mereka (negara-negara Barat) rela mengeluarkan banyak dana untuk memperluas pengaruh politik dan memperbanyak aset-aset ekonomi mereka di negeri-negeri Islam, melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mepropagandakan penerapan HAM serta lembaga-lembaga yang terlibat langsung dalam menangani perburuhan.


Pada akhirnya masyarakat juga yang rugi. Untuk itu, masyarakat harus sadar tentang makar jahat negara-negara Barat yang kapitalis, serta bahayanya menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Di samping itu kaum Muslim harus mengetahui persoalan perburuhan menurut kaca mata Islam dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim juga harus mampu memisahkan antara urusan politik praktis dengan perburuhan, antara isu-isu HAM, hak berserikat, berbicara, berkumpul dan lain-lain dengan transaksi perburuhan. Begitu pula perlu dipahami bahwasanya pengusaha tidak sama dengan negara (kepala negara). Negara memiliki kewajiban menjamin/mengatur/memelihara seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Sedangkan majikan terikat dengan transaksi ijarah.

Semua itu harus dipahami dan dimengerti oleh seluruh kaum Muslim, khususnya para buruh, agar mereka benar-benar tunduk dan patuh hanya pada hukum-hukum Islam dalam perburuhan. Selama hukum-hukum Islam yang berasal dari Zat Yang Maha Adil itu diabaikan, tidak diterapkan, dan disingkirkan, maka selama waktu itu pula kehidupan para buruh, dan kehidupan seluruh kaum Muslim akan menjumpai kesengsaraan, keresahan, kesewenang-wenangan dan kehancuran. Renungkanlah firman Allah Swt:
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al Maidah: 50)

Islam tidak pernah mengenal permasalahan tentang perburuhan. Dalam Islam masyarakat tidak terpecah dua dalam kelas, yaitu kelas buruh dan kelas pengusaha, kelas proletar dan kelas borjuis, buruh tani dan tuan tanah, buruh nelayan dan juragan kapal, patron dengan client, dan lain-lain. Tidak. Islam tidak mengenal itu semua. Sebab, mereka yang dikelompokkan dalam kategori buruh itu, dalam Islam seluruhnya disebut dengan ajir (pekerja/buruh/karyawan/pegawai).

Baik ajir itu dari kalangan terpelajar dan terhormat, seperti konsultan, dosen, rektor, editor, layouter, insinyur, para direktur dan manager yang digaji/diupah; ataupun ajir yang mengeluarkan tenaga fisik dan tidak terdidik, seperti buruh pelabuhan, tukang becak, tukang cukur, tukang sayur, tukang sepatu, tukang jahit, buruh pabrik, dan lain-lain. Baik buruh itu bekerja pada perseorangan, kantor swasta, pabrik/lembaga/perusahaan, maupun yang bekerja pada negara (pegawai negeri). Semuanya adalah ajir.

Jadi, semua orang yang bekerja, apapun bentuk pekerjaannya, dalam Islam dinamakan ajir, yaitu pekerja/orang yang memperoleh upah karena telah mengeluarkan atau memberikan manfaat/jasa tertentu. Orang yang mengupahnya dinamakan mustajir. Dan bentuk transaksi perburuhan/penyewaan tenaga di dalam Islam dikenal dengan istilah ijarah.

Dengan demikian kaum Muslim yang akan melibatkan diri dalam transaksi kerja, baik ia sebagai ajir ataupun mustajir, wajib mengetahui syarat-syarat, rukun, tata cara serta berbagai bentuk transaksi ijarah, termasuk jika terdapat perselisihan antara dua belah pihak yang mungkin muncul, harus dipecahkan juga dengan hukum Islam. Dari gambaran umum ini saja, kita akan mengerti bahwa transaksi ijarah (perburuhan) hanya melibatkan dua belah pihak, yaitu ajir dan mustajir, dan bersifat individual.

Seandainya muncul perselisihan antara dua belah pihak, misalnya tentang upah, maka urusan ini diserahkan kepada para khubara (para pakar yang dapat menentukan ajrun mitsli, yaitu upah yang layak untuk ajir tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaannya, daerah tempatnya bekerja dan pertimbangan-pertimbangan lainnya). Yang memilih khubara adalah dua belah pihak yang bersengketa.

Jika khubara ini tidak ditaati dan tetap berselisih, maka urusannya diambil alih peradilan Islam (negara), yang dapat mengangkat khubara jabran (khubara yang keputusannya wajib ditaati oleh dua belah pihak).

Di dalam Islam, ijarah itu didefinisikan sebagai akad/transaksi atas manfaat/jasa yang dikeluarkan ajir dengan memperoleh imbalan berupa upah/ujrah dari mustajir). Berarti yang mendasari akad/transaksi ini adalah manfaat yang dikeluarkan oleh ajir. Upah/ujrah adalah harga atas manfaat yang dikeluarkan tadi. Dari sini kita bisa memahami bahwa setiap buruh atau ajir itu memberikan manfaat yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk pekerjaan, pengalaman/ketrampilan, latar belakang pekerjaan dan lain-lain, sehingga besarnya upah tidak dapat diseragamkan. Upah hanya dapat dinegosiasikan oleh dua belah pihak yang melakukan transaksi (yaitu ajir dan mutajir). Pemerintah tidak dapat campur tangan, apapun alasannya.

Tugas pemerintah adalah mengatur dan mengurus urusan seluruh rakyat, termasuk bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, baik rakyat itu dari kalangan buruh maupun majikan. Di sinilah letak keadilan Islam, yang tidak berpihak kepada para buruh saja, melainkan juga terhadap para majikan. Negara wajib mengatasi dan menyingkirkan bentuk dan tindakan zalim, baik yang dilakukan oleh majikan terhadap buruh atau sebaliknya. Membiarkan kezaliman berlangsung adalah perbuatan dosa dan maksiat, dan ini diharamkan oleh Allah Swt.

Apabila negara membiarkan kezaliman berlangsung, maka seluruh rakyat (kaum Muslim) harus melakukan amar maruf nahi munkar, mengkritik penguasa, dan meluruskannya. Jadi, bukan kewajiban para buruh semata, akan tetapi sudah menjadi kewajiban seluruh rakyat (kaum Muslim) menyingkirkan kezaliman. Jika rakyat tidak mampu meluruskan penguasanya, persoalan ini dilimpahkan kepada mahkamah mazhalim. Keputusan mahkamah mazhalim wajib dijalankan, sehingga pembangkangan penguasa atas keputusan ini membolehkan kaum Muslim memaksa penguasa tersebut tunduk pada keputusan mahkamah mazhalim, meski dengan fisik/senjata.

Atas dasar ini, Islam tidak memasukkan persoalan-persoalan yang menyangkut kebutuhan buruh akan kesehatan, pendidikan, jaminan hari tua, imbalan pensiun atau PHK, biaya rekreasi, perumahan, dan lain-lain dalam transaksi ijarah. Sebab, definisi ijarah itu hanya berkait dengan manfaat yang diberikan oleh ajir, serta dihargakan dengan upah yang disepakati oleh dua belah pihak. Titik.

Wajar, jika manfaat yang diberikan itu sedikit, maka upahnya juga kecil sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Di sinilah kewajiban penguasa untuk mendidik dan memberikan ketrampilan bagi rakyatnya semaksimal mungkin, di samping menyediakan lapangan kerja dengan menciptakan iklim berusaha yang positif. Jadi, tidak dibebankan tanggung jawab ini kepada para majikan, lalu penguasa berlepas tangan, sebagaimana yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalis. Jangankan mendidik, para majikan itu justru menindas para buruh, membodohi buruh, dan mencekik buruh.

Transaksi ijarah juga tidak berhubungan dengan hak-hak politik warga negara, sebab transaksi ini melibatkan ajir dan mustajir, serta memfokuskannya hanya pada manfaat yang dikeluarkan dan harga atas manfaat (upah). Jadi, tidak dapat disamakan hubungannya seperti antara rakyat dengan penguasa. Sehingga tidak dibenarkan dan tidak pernah ada faktanya dalam Islam memasukkan hak-hak berbicara, berkumpul, dan berserikat dalam transaksi perburuhan, apalagi memasukkan isu tentang penerapan HAM. Sebab persoalan-persoalan ini sudah dijamin kesempatan dan pelaksanaannya dalam sistem Islam bagi seluruh kaum Muslim.

Oleh karena itu setiap orang yang sudah menyetujui transaksi ijarah, baik ia sebagai ajir (buruh) maupun mustajir (majikan) wajib mentaati dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Karena menepati dan menetapi perjanjian (akad) di dalam Islam itu termasuk kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Melalaikan kewajiban itu merupakan dosa besar dan kesalahan yang patut diganjar dengan sanksi atau hukuman yang berat.

Maka kewajiban ajir (buruh) adalah bekerja sesuai dengan bentuk pekerjaan yang disepakati dengan mustajir, menepati waktu kerja (jam kerja dalam sehari, hari dalam seminggu dan sebagainya), termasuk masa berlakunya kontrak tersebut. Dan kewajiban mustajir adalah memberinya upah sesuai besarnya dengan kesepakatan kedua belah pihak, tepat pada waktunya, tanpa ditunda-tunda lagi. Kelalaian secara sengaja dari mustajir, akan menyeret mereka ke dalam peradilan Islam. Dan peradilan Islam dapat memaksa mustajir untuk membayar upah.

Dengan demikian, jika sistem perburuhan Islam ini diterapkan (karena memang hukum-hukumnya jelas, termasuk jika terdapat perselisihan), maka tidak akan pernah dijumpai persoalan perburuhan, yang saat ini sudah menyeret-nyeret unsur politik dan hak-hak buruh sebagai warga negara. Tidak akan ada pemogokan buruh, karena semuanya merujuk pada transaksi perorangan yang telah disepakati oleh ajir dan mustajir sebelumnya.

Bila buruh tetap melakukan pemogokan untuk menekan dan memaksa mustajir membayar upah lebih banyak dari yang disepakati dalam transaksi, hal itu berarti pengkhianatan terhadap akad, yang dikecam oleh Islam, dan pelakunya berhak memperoleh sanksi yang berat. Firman Allah Swt:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. (QS. Al Maidah: 1)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al Anfal: 27)

Lalu, apakah kita tetap akan mempertahankan diri dengan sistem jahiliyah yang tidak menerapkan sistem perburuhan Islam (yang adil), sistem yang hanya menghasilkan kegelisahan, kerakusan, kesewenang-wenangan, dan kerusakan. Atau umat ingin meraih kemuliaan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun akhirat dengan memahami dan menerapkan sistem Islam, termasuk dalam perkara perburuhan?

Pilihan itu ada pada kaum muslimin sendiri! Firman Allah Swt:

Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, hingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar Rad: 11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar